Pengertian Tata Usaha Negara tercantum pada Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara yakni administrasi negara yang melaksanakan fungsi menyelenggarakan urusan pemerintahan baik dipusat maupun daerah. Surat penetapan yang dikeluarkan oleh Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara disebut dengan Keputusan Sasaran model gugatan ini adalah instansi atau lembaga pemerintah, baik di pusat maupun daerah. Sebagai pengacara negara, jaksa yang bekerja di bagian perdata dan tata usaha negara memang berkepentingan untuk memahami citizen lawsuit. Salah satu contoh gugatan terbaru adalah gugatan warga negara berkaitan dengan polusi udara Jakarta. Endra Wijaya, Erlin Kristine, Penundaan Pelaksanaan Keputusan Tata Usaha Negara. Jurnal JUDICIAL, Volume III, Nomor 1, September 2007. 3. Petitum pokok dari gugatannya. sebaiknya berbunyi: TEMPO.CO, Yogyakarta - Warga Wadas di Kabupaten Purworejo mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung setelah Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara Semarang menolak gugatan mereka terhadap Surat Keputusan Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo. Kuasa hukum warga dari Koalisi Advokat untuk Keadilan, Hasrul Buamona mengajukan kasasi pada 14 September. Sedangkan Sengketa Tata Usaha Negara diatur lebih lanjut dalam Pasal 1 ayat 10 UU Peradilan TUN yaitu: “Sengketa Tata Usaha Negara adalah sengketa yang timbul dalam bidang tata usaha negara antara orang atau badan hukum perdata dengan badan atau pejabat tata usaha negara, baik di pusat maupun di daerah, sebagai akibat dikeluarkannya keputusan 2. Supaya peradilan tata usaha negara dapat lebih ikut berperan serta dalam pelaksanaan pemerintahan, dan menjadi acuan ikut serta dalam pemerintahan yang baik, menjalankan good governance tetapi tetap dalam kaidah. Serta peradilan tata usaha negara diharapkan mampu memaksimalkan perannya didalam kehidupan bermasyarakat.
PDF | On Aug 24, 2019, Dezonda Rosiana Pattipawae published Pelaksanaan Eksekusi Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Di Era Otonomi | Find, read and cite all the research you need on ResearchGate
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara yang telah beberapa kali diubah, terakhir diubah dengan Undang-Undang Nomor 51 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 5 tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara; 2. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.
Soemitro, Rochmat. Masalah Peradilan Administrasi Dalam Hukum Pajak di Indonesia. Badung: P.T.Eresco, 1989. Jurnal . Effendi, Maftuh. “Peradilan Tata Usaha Negara Indonesia Suatu Pemikiran Ke Arah Perluasan Kompetensi Pasca Amandemen Kedua Undang-Undang Peradilan Tata Usaha Negaraâ€. Jurnal Hukum Dan Peradilan Vol. 3, No. 1. .
  • a2ovpaz63o.pages.dev/678
  • a2ovpaz63o.pages.dev/98
  • a2ovpaz63o.pages.dev/948
  • a2ovpaz63o.pages.dev/736
  • a2ovpaz63o.pages.dev/4
  • a2ovpaz63o.pages.dev/128
  • a2ovpaz63o.pages.dev/118
  • a2ovpaz63o.pages.dev/992
  • a2ovpaz63o.pages.dev/213
  • a2ovpaz63o.pages.dev/65
  • a2ovpaz63o.pages.dev/692
  • a2ovpaz63o.pages.dev/909
  • a2ovpaz63o.pages.dev/546
  • a2ovpaz63o.pages.dev/991
  • a2ovpaz63o.pages.dev/423
  • contoh kasus peradilan tata usaha negara