Kriteria Rumah Sakit yang dapat diakreditasi Rumah sakit berlokasi di wilayah Indonesia Rumah sakit umum maupun rumah sakit khusus untuk semua kelas rumah sakit Izin operasional rumah sakit masih berlaku Bila izin rumah sakit sudah habis masa berlakunya, pengajuan permohonan survei bisa dilakukan, bila Dinas Kesehatan meminta syarat perpanjangan izin operasional harus sudah terakreditasi. Untuk itu rumah sakit mengirimkan surat/ persyaratan dari Dinas Kesehatan tersebut ke Komisi Akreditasi Rumah Sakit dan survei dapat dilaksanakan. Hasil survei yang diberikan berupa surat keterangan hasil akreditasi yang dapat dipergunakan untuk mengurus izin operasional. Bila izin operasional sudah terbit, rumah sakit mengirimkan dokumen izin tersebut ke survei dan Komisi Akreditasi Rumah Sakit akan memberikan sertifikat akreditasi kepada rumah sakit tersebut. Direktur/Kepala rumah Sakit adalah tenaga medis dokter atau dokter gigi Rumah sakit beroperasi penuh full operation dengan menyediakan pelayanan rawat inap, rawat jalan, dan gawat darurat secara paripurna selama 24 jam sehari dan 7 hari seminggu. Rumah sakit mempunyai izin Instalasi Pengelolaaan Limbah Cair IPLC yang masih berlaku. Rumah sakit mempunyai izin pengelolaan limbah bahan berbahaya dan beracun yang masih berlaku atau kerjasama dengan pihak ketiga yang mempunyai izin sebagai pengolah limbah bahan beracun dan berbahaya yang masih berlaku dan atau izin sebagai transporter yang masih berlaku. Semua tenaga medis pemberi asuhan di rumah sakit telah mempunyai Surat Tanda Registrasi STR dan Surat Izin Praktik SIP Rumah sakit melaksanakan atau bersedia melaksanakan kewajiban dalam meningkatkan mutu asuhan dan keselamatan pasien
Dilakukanoleh Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN PT) untuk tingkat universitas, dan BAN S/M untuk sekolah atau madrasah. 2. Akreditasi bidang kesehatan: rumah sakit, klinik, dan fasilitas kesehatan lainnya. Dilakukan oleh Komisi Akreditasi Rumah Sakit (KARS). 3. Akreditasi bidang properti: akreditasi pengembang atau developer. JAKARTA, - Kementerian Kesehatan dan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan sepakat memperpanjang kerja sama terkait rumah sakit mitra BPJS Kesehatan yang belum terakreditasi. Hal itu dilakukan agar RS yang belum memiliki sertifikat akreditasi tetap bisa melayani peserta Jaminan Kesehatan Nasional JKN dan Kartu Indonesia Sehat KIS. Syaratnya, semua RS yang bermitra dengan BPJS Kesehatan harus menuntaskan akreditasinya paling lambat Juni 2019. Dalam pemberian akreditasi, ada kriteria yang harus dipenuhi oleh rumah sakit. Kriteria tersebut meliputi sumber daya manusia, termasuk ketersediaan dokter hingga komitmen memberi layanan yang layak kepada juga Kemenkes Beri Tenggat Hingga Akhir Juni 2019 untuk Akreditasi Rumah Sakit "Tenaga medis juga harus kompeten, sarana dan prasarana lengkap, lingkup dan komitmen pelayanan," kata Direktur Utama BPJS Kesehatan Fachmi Idris saat jumpa pers di Gedung Kementerian Kesehatan RI, Jakarta, Senin 7/1/2019. Dalam proses mendapatkan akreditasi, RS harus menyediakan biaya yang tergantung dari jenis dan besar RS. Untuk rumah sakit non-pendidikan RSNP yang memiliki tempat tidur kurang dari 100 harus menyediakan biaya akreditasi Rp 32,9 juta. Sementara untuk rumah sakit pendidikan RSP yang memiliki tempat tidur kurang dari 100 harus menyediakan biaya Rp 39,2 terbesar Rp 98 juta untuk RSP yang memiliki tempat tidur lebih dari Sementara RSNP atau RS khusus yang memiliki lebih dari ranjang menyediakan biaya Rp 87,5 juta. Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Kementerian Kesehatan Kemenkes Bambang Wibowo menilai, biaya akreditasi pada dasarnya tidak terlalu memberatkan rumah sakit dan seharusnya tidak menjadi kendala dalam mengurus akreditasi. Baca juga ICJR Kecewa Pemerintah Cabut Layanan BPJS Kesehatan bagi Korban Tindak Pidana "Biaya sebetulnya tidak terlalu berat. Relatif ini kalau lihat besarannya, lama waktunya, ruang lingkup yang dinilai, pekerjaan dan jumlah surveyor. Tergantung besar kecilnya rumah sakit. Rentang Rp32-Rp98 juta ini untuk 3 tahun sekali," ujarnya. Dia menambahkan, penyelesaian akreditasi RS sebetulnya sangat tergantung pada komitmen masing-masing rumah sakit. Pihaknya pun berkomitmen akan membantu memfasilitasi proses akreditasi, terutama untuk rumah sakit kecil dan lokasinya jauh. Kompas TV Merespons desakan GP farmasi atas utang obat yang belum dibayar, asosiasi rumah sakit swasta Indonesia mengklaim tunggakan obat sudah diselesaikan. Pelunasan utang obat sejalan dengan suntikan dana senilai Rp 5,2 triliun yang diberikan pada BPJS Kesehatan. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Mari bergabung di Grup Telegram " News Update", caranya klik link kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tujuandan Manfaat Akreditasi Rumah Sakit. 1. Meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap pelayanan Rumah Sakit yang bersangkutan karena berorientasi pada peningkatan mutu dan keselamatan pasien. 2. Proses administrasi, biaya serta penggunaan sumber daya akan menjadi lebih efisien. PERSYARATAN AKREDITASI RUMAH SAKIT (PARS) TAHUN 2018.
Bagirumah sakit yang dinyatakan lulus, masih memiliki tingkatan kelulusan. Adapun tingkatan kelulusan akreditasi rumah sakit dibagi 4, yaitu : Tingkat dasar ( 4 mayor, 11 minor) Empat bab digolongkan Major, nilai minimum setiap bab harus 80%: Sasaran Keselamatan Pasien Rumah Sakit. Hak Pasien dan Keluarga (HPK).
MASYARAKAT Indonesia saat ini makin kritis dan makin memahami sistem pelayanan kesehatan yang baik dan layak. Apalagi marak media sosial yang membuat viral suatu peristiwa, dalam hitungan detik dengan bantuan jari. Untuk menghadapi dinamika masyarakat dan tuntutan perbaikan pelayanan, terutama di bidang kesehatan, diperlukan proses berkesinambungan yang mengikuti perkembangan zaman dan kemajuan teknologi. Meskipun diperlukan penyesuaian dengan kemampuan dan kondisi yang ada. Luasnya wilayah Indonesia dari Sabang sampai Merauke, pasti memiliki kelebihan dan kekurangan dalam tingkat layanan masing-masing fasilitas kesehatan. Tugas pemerintah melalui Kementerian Kesehatan untuk melakukan upaya standardisasi pelayanan kesehatan, agar penerima layanan kesehatan yaitu pasien dapat terlayani dengan baik, sesuai haknya, dan pemberi layanan kesehatan yaitu Rumah Sakit RS dapat memberikan pelayanan terbaik sesuai kewajibannya. Upaya standardisasi pelayanan kesehatan di RS diwujudkan dalam bentuk kewajiban RS untuk mengikuti Akreditasi RS sesuai Peraturan Perundang-undangan. Dasar hukum pelaksanaan akreditasi di RS adalah UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, UU Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit, dan PMK Nomor 12 Tahun 2020 tentang Akreditasi RS. Data Kemenkes RI mencatat, pada Desember 2021, bahwa RS telah teregistrasi, 78,8% telah terakreditasi, dan 21,2% 638 belum terakreditasi. Tahun 2024 mendatang, pemerintah berharap seluruh RS di Indonesia telah terakreditasi sesuai target RPJMN tahun 2020-2024. Akreditasi RS adalah suatu pengakuan terhadap mutu pelayanan RS setelah dilakukan penilaian dan RS tersebut telah memenuhi standar akreditasi yang disetujui oleh pemerintah. Saat ini, Kemkes telah menyetujui enam Lembaga Independen Pelaksana Akreditasi LIPA RS yaitu KARS Komisi Akreditasi Rumah Sakit, LARS-DHP Lembaga Akreditasi Rumah Sakit Damar Husada Paripurna, LAFKI Lembaga Akreditasi Fasilitas Kesehatan Indonesia, LARS Lembaga Akreditasi Rumah Sakit, LAM-KPRS Lembaga Akreditasi Mutu Keselamatan Pasien Rumah Sakit, LARSI Lembaga Akreditasi Rumah Sakit Indonesia. Pimpinan RS dapat bebas memilih LIPA yang ada, tanpa harus takut kepada pihak mana pun. Baik dari pemilik RS, pemerintah daerah, atau pun pemerintah pusat. Termasuk afiliasi RS tersebut. Untuk melaksanakan Akreditasi RS, maka LIPA harus menggunakan Standar Akreditasi RS, karena Standar Akreditasi adalah pedoman yang berisi tingkat pencapaian yang harus dipenuhi oleh RS dalam meningkatkan mutu pelayanan dan keselamatan pasien. LIPA wajib menggunakan standar akreditasi dari Keputusan Menkes Nomor 1128 tahun 2022 STARKES. Struktur STARKES 2022 terdiri dari empat kelompok Standar, 16 Bab, 226 Standar, dan 789 Elemen Penilaian EP. Struktur ini lebih sederhana dari standar akreditasi sebelumnya yaitu SNARS yang terdiri dari empat kelompok standar, 16 Bab, 338 Standar dan 1353 Elemen Penilaian. Data tercatat sampai bulan Juni 2022, telah ada RS yang memulai pelaksanaan akreditasi yang dilakukan secara daring, luring, maupun hybrid. Saat ini, klasifikasi kelulusan menggunakan Standar Akreditasi Rumah Sakit Kemenkes STARKES tetap ada empat, yaitu Paripurna, Utama, Madya, dan tidak terakreditasi. Hasil akreditasi Paripurna bermakna bahwa seluruh Bab mendapat nilai minimal 80%. Sedangkan klasifikasi Utama, apabila itu RS Pendidikan maka 12-15 Bab terpenuhi minimal 80% dan SKP minimal 80%. Tetapi bila itu RS Non Pendidikan, maka 12-14 Bab terpenuhi minimal 80% dan SKP minimal 80%. Kalau hasil Madya maka 8-11 Bab mendapat minimal 80% dan SKP minimal 70%, dan bila kurang dari itu maka termasuk tidak terakreditasi. Setiap RS pasti berkeinginan untuk lulus akreditasi dengan tingkat akreditasi paling tinggi yaitu Paripurna. Strategi dan tips and trick’ untuk mencapai lulus Paripurna dapat ditempuh dengan cara antara lain adalah 1 Meningkatkan komitmen RS terhadap mutu pelayanan RS. 2 Membentuk Tim Akreditasi RS yang solid dan kompak. 3 Membentuk Tim Asessor Internal di RS untuk persiapan Self Assessment dan Simulasi Survei Mandiri. 4 Meningkatkan pemahaman ”top to bottom” tentang STARKES alias mulai dari level pimpinan sampai seluruh karyawan RS. 5 Melakukan upaya pemenuhan sumber daya manusia, dana, peralatan, pelatihan dan sebagainya yang dapat mendukung suksesnya akreditasi. 6 Meningkatkan kesadaran dan menjadikan mutu pelayanan sebagai budaya kerja. 7 Melakukan audit internal secara rutin dan berkala. 8 Melakukan sistem “punishment and reward“ untuk menjaga mutu pelayanan. 9 Melakukan simulasi survei mandiri sebagai wahana latihan akreditasi. 10 Melakukan upaya pemenuhan agar setiap elemen penilaian standar akreditasi dapat tercapai nilai 10. RS yang terus berupaya melakukan implementasi semua Standar Akreditasi RS memiliki tujuan akhir untuk meningkatkan mutu layanan kesehatan dan keselamatan pasien. Peningkatan mutu layanan di RS bukan hanya akan berefek untuk pasien yang sedang dirawat di RS. Tetapi pasti berdampak juga terhadap keluarga pasien, masyarakat umum, dan fasilitas kesehatan di sekitar RS tersebut. Manfaat langsung implementasi standar akreditasi antara lain RS akan lebih mendengarkan keluhan pasien dan keluarganya. RS pun akan lebih lapang dada menerima kritik dan saran dari pasien juga keluarganya, tidak lagi menjadi pihak yang selalu benar. RS juga lebih menghormati hak-hak pasien dan melibatkan pasien dalam proses perawatan sebagai mitra. Semoga dengan adanya Akreditasi RS akan semakin meningkatkan kepercayaan masyarakat untuk berobat di Indonesia tanpa perlu ke luar negeri, dengan biaya yang lebih mahal. Selamat berjuang demi perbaikan mutu pelayanan RS. Jangan kasih kendor semangat kita. Salam paripurna. * * Mahasiswa Magister Hukum Kesehatan, Fakultas Hukum Universitas Hang Tuah, Surabaya. Dokter Spesialis di RSUD Blambangan.
Melaluisertifikat akreditasi rumah sakit Nomor: KARS-SERT/69/VI/2020, RSUI lulus tingkat PARIPURNA. Pencapaian akreditasi merupakan langkah RSUI agar dapat memberikan pelayanan yang lebih luas bagi masyarakat. Salah satunya, dapat memenuhi persyaratan BPJS Kesehatan untuk dapat melayani peserta program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). .