Pernikahan dalam Islam adalah hal yang suci dan menjadi pertalian antar manusia yang disaksikan oleh Allah. Melalui pernikahan, kebutuhan manusia terutama kebutuhan biologis akan tersalurkan dengan benar dan sesuai aturan Allah. Rasulullah SAW bersabda: "Wahai para pemuda, barang siapa dari kamu telah mampu memikul tanggung jawab keluarga
Dalam Surat An-Nisa ayat 11 Allah berfirman: ุขุจุงุคูููู
ู ููุฃูุจููุงุคูููู
ู ูุง ุชูุฏูุฑูููู ุฃููููููู
ู ุฃูููุฑูุจู ููููู
ู ููููุนุงู. โOrang-otang tua dan anak-anak kalian, kalian tidak tahu manakah di antara mereka yang lebih dekat kemanfaatannya bagi kalian.โ. Mengenai ayat tersebut sahabat
354 LEX Renaissance No. 2 VOL. 4 JULI 2019: 354-366 Perlindungan Hukum Terhadap Pihak Ketiga Atas Perjanjian Perkawinan Yang Dibuat Setelah Perkawinan Yudiana Dewi Prihandini Magister Kenotariatan Hukum Universitas Islam Indonesia Jl. Cik Di Tiro No. 1 Yogyakarta yudianadewiprihandini@gmail.com AbstractSonora.ID โ Berikut ulasan selengkapnya mengenai โ4 Pilar Akhlak Mulia dalam Islam, Pedoman Bentuk Perilaku Terpujiโ. Dalam hal ini ada beberapa pilar akhlak pada ajaran agama islam yang menjadi sumber utama seseorang bisa berperilaku sebagai manusia terpuji. Dalam hal ini islam juga banyak membahasa mengenai akhlak baik sebagai mana
Baca juga : Lima Pilar Perkawinan. Inilah alarm bahaya pernikahan yang muncul ketika nyala cinta tidak dijaga agar senantiasa membara. Pudarnya cinta akan membuat kepuasan pasangan terhadap pernikahan rendah hingga membuat komitmen terhadap perkawinan pun turun. Akibatnya, risiko perselingkuhan atau perceraian meningkat.yang penting dalam kehidupan berkeluarga. Selain itu, penelitian Larasati (2012) menemukan bahwa kepuasan perkawinan dipengaruhi oleh keterlibatan suami dalam memenuhi tuntutan ekonomi keluarga. Penelitian terkait faktor sosial budaya yang memengaruhi keharmonisan juga telah dilakukan oleh Fitriyani, Suryadi, dan Syam .